SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Disdik Kotim) mengambil langkah tegas menjelang akhir tahun ajaran 2024/2025. Melalui Surat Edaran Nomor 420/253/DISDIK-1/2025, Disdik melarang seluruh satuan pendidikan tingkat TK, SD, dan SMP di wilayahnya menggelar wisuda serta melakukan pungutan liar (pungli) dalam bentuk apapun.
Sebagai gantinya, kegiatan perpisahan dianjurkan digelar secara sederhana dengan simbol pelepasan dasi dan topi sekolah, tanpa embel-embel seremoni mewah yang membebani orang tua.
“Kami tegaskan tidak ada istilah wisuda untuk kelulusan anak sekolah, terutama di tingkat TK dan PAUD yang selama ini sering menggelarnya. Sekarang cukup dengan pelepasan dasi atau topi sekolah sebagai simbol perpisahan,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kotim, Muhammad Irfansyah, Rabu 16 April 2025.
Ia menambahkan, larangan ini sudah berlaku sejak 2023 sejalan dengan Surat Edaran Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2023, yang menegaskan bahwa wisuda bukanlah kegiatan wajib di jenjang pendidikan anak usia dini hingga menengah.
Meskipun demikian, masih ditemukan sekolah yang mengajukan izin wisuda dengan berbagai alasan, termasuk karena sudah membeli atribut toga. Namun Irfansyah menyatakan, pihaknya akan tetap melarang kegiatan tersebut, bahkan jika hanya untuk keperluan foto.
“Wisuda adalah seremoni sakral untuk kelulusan mahasiswa, bukan untuk siswa sekolah. Ini bisa membentuk pemahaman keliru di benak anak bahwa setiap jenjang harus ada wisuda,” tambahnya.
Selain soal wisuda, Irfansyah juga menyoroti maraknya pungutan liar jelang penerimaan murid baru. Ia memastikan pihaknya akan mengeluarkan surat edaran khusus untuk mendorong masyarakat melapor jika mengalami pungli dari oknum pendidik atau pihak sekolah.
“Kalau ada yang merasa dipungut biaya, silakan laporkan ke pihak berwajib dengan bukti kuat seperti rekaman atau catatan. Kami sudah bekerja sama dengan Tim Saber Pungli Polres Kotim. Jika terbukti, sanksi tegas akan diberikan sesuai aturan,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotim, Riskon Fabiansyah, menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas tersebut. Ia menilai kebijakan ini penting untuk menjaga integritas dunia pendidikan dan melindungi hak orang tua murid.
“Sudah saatnya tidak ada lagi akal-akalan sekolah untuk menggelar kegiatan yang memberatkan. Tidak boleh ada pungutan dengan dalih apapun,” kata Riskon.
Dengan surat edaran ini, sekolah-sekolah di Kotim diharapkan lebih fokus pada esensi pendidikan, kebersamaan, dan kedisiplinan, bukan pada seremoni mahal yang tak berdampak pada kualitas belajar siswa.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post