SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur Rimbun meminta pemerintah daerah setempat segera melakukan pendataan aset pasar yang dimiliki daerah khususnya di pasar tradisional seperti pusat perbelanjaan mentaya, pasar eks mentaya dan beberapa pasar lainnya.
“Dan kita minta jika sudah selesai dilakukan pendataan serahkan data tersebut ke DPRD Kotim agar kita ketahui apakah ada kepemilikan pribadi dalam aset daerah,” ujarnya, Minggu 1 Maret 2025. Hal itu menurutnya penting dilakukan segera agar bisa melakukan perbaikan maupun rehabilitas sejumlah sarana prasarana yang ada di pasar.
Apalagi banyak keluhan pedagang maupun masyarakat terkait fasilitas yang tersedia di sejumlah pasar tradisional yang dinilai tidak memadai. “Kita menekankan pentingnya transparansi dalam teknis kepemilikan aset pasar karena kita menerima kabar bahwa ada kepemilikan pribadi terhadap status aset pasar, yang seharusnya hal ini tidak boleh terjadi apalagi sampai tercampur dengan kepemilikan pribadi dan pemerintah,” ungkapnya.
Karena menurutnya, jika ada aset pasar yang menjadi atau berstatus milik pribadi maka pemerintah tidak bisa memaksimalkan pengelolaannya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). “Dan pemerintah juga tidak bisa menurunkan anggaran untuk melakukan Rehab atau perbaikan fasilitas pasar jika atas nama pribadi. Pemerintah harus segera memperjelas status aset pasar agar pengelolaannya bisa berjalan maksimal dan sesuai aturan,” tutupnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post