KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas sudah mengeluarkan surat edaran terkait ketentuan jam kerja di bulan ramadan 1446 hijriah dan capaian terhadap menit kerja TPP pada Bulan Maret tahun 2025.
“Selama bulan ramadan tahun 1446 hijriah, kegiatan olahraga serta apel pagi dan sore sementara akan ditiadakan. Akan digelar kembali sebagaimana biasa sesudah bulan ramadan,” kata Sekda Gumas Richard, Minggu 2 Maret 2025. Dibulan Ramadan, pelaksanaan jam kerja lima atau enam hari kerja berjumlah 32,50 jam selama satu minggu. Bagi perangkat daerah yang melaksanakan lima hari kerja, pada Hari Senin-Kamis akan bekerja dari pukul 08.00-15.00 WIB, dan Hari Jumat pukul 08.00-15.30 WIB.
“Untuk perangkat daerah dengan enam jam kerja, di Hari Senin-Kamis dan Sabtu, mulai kerja pada pukul 08.00-14.00 WIB, dan Hari Jumat pukul 08.00-14.30 WIB,” jelasnya. Kalau pelaksanaan jam kerja di lingkungan RSUD maupun UPT kesehatan, kepala perangkat daerah dapat mengatur jam kerja tersendiri, dengan selalu berpedoman pada ketentuan jumlah jam kerja yang efektif dalam satu minggu, yaitu sebanyak 32,5 jam per minggu.
“Dengan adanya surat edaran itu, maka diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa di bulan ramadan untuk ASN,” terangnya. Dia juga meminta kepada seluruh ASN agar selalu menjalin kebersamaan, dengan tetap menciptakan suasana yang kondusif di lingkungan kerja masing-masing. “Bagi umat non muslim harus bisa menghargai dan menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa di bulan ramadan,” tukasnya.
(sid/matakalteng)






















Discussion about this post