SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur Rimbun menilai, Pemerintah Kabupaten Kotim merugi hampir Rp1 triliun akibat ulah dari perusahaan besar swasta (PBS) yang nakal, yang beroperasi di daerah ini. Khususnya yang tidak mengantongi hak guna usaha (HGU).
“Karena jika tidak mengantongi atau memiliki HGU, maka pemerintah tidak bisa menarik bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Bahkan ada sekitar 15 perusahaan di wilayah Kotim yang tidak memiliki HGU ini,”ujarnya, Kamis 20 Februari 2025.
Menurutnya jika diakumulasikan, seharusnya pemerintah bisa menarik BPHTB sekitar Rp800 miliar lebih ketika 15 perusahaan ini memiliki HGU. Bahkan dengan nominal tersebut sudah mampu mengakomodir pembangunan di daerah ini. “Untuk itu kita mendesak agar perusahaan nakal di daerah ini tidak dibiarkan dan harus ditindak tegas agar mereka bekerja secara legal demi kondusivitas investasi di daerah ini,”tegasnya.
Apalagi menurutnya kehadiran investasi di daerah ini diharapkan dapat membantu pemerintah mensejahterakan masyarakat baik itu melalui program bantuan sosialnya atau CSR, maupun retribusi pajak yang diberikan kepada pemerintah daerah sebagai penyumbang pembangunan di daerah ini. “Persoalan ini harus segera diselesaikan, dan pemerintah juga harus siap membantu jika ada penyelidikan untuk menangani PBS nakal di wilayah ini,”ucapnya.
Bahkan diketahui salah satu koperasi yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit yang berada di kecamatan Cempaga Hulu, Kotim masuk dalam daftar merah diantara 436 perusahaan yang melakukan aktivitas penanaman di dalam kawasan hutan di Indonesia. Bahkan Koperasi ini sudah dibidik oleh Satgas Garuda yang dibentuk presiden Prabowo untuk penertiban kawasan hutan yang diketuai langsung oleh menteri pertahanan dan Jaksa Agung.
Koperasi ini terdata memiliki 1.749 hektare menggarap kawasan hutan di Cempaga Hulu dan sekitarnya. Meski koperasi sudah mengajukan kepengurusan sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) di Kementrian Lingkungan Hidup dan kehutanan. Namun, hanya 936 hektare yang bisa diproses selebihya 812 hektare ditolak Menteri Kehutanan untuk diproses status kawasannya.
Terpisah, Plt Kepala UMK Perindustrian dan Perdagangan Kotim Fahrujiansyah mengatakan, Pemerintah Kabupaten hanya memiliki kewenangan menangani lembaga koperasi seperti kepengurusan hingga anggota koperasi. “Sedangkan jika koperasi mengalami permasalahan baik itu yang bermitra maupun mandiri sudah bukan ranah kami,” tutupnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post