SAMPIT – Anggota DPRD kabupaten Kotawaringin Timur SP Lumban Gaol menyatakan dukungannya untuk pemerintah daerah bersama pihak-pihak terkait melakukan penertiban izin perusahaan khususnya di sektor perkebunan di wilayah ini.
“Karena saat ini masih banyak pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan namun tidak ada kejelasan untuk penindakannya dari pemerintah daerah, sehingga kita berharap hukum di perusahaan nakal ini dapat ditegakkan secara adil,” ujarnya, Sabtu 8 Februari 2025.
Lanjutnya, dirinya juga berharap hukum di wilayah ini tidak lancip ke bawah namun tumpul ke atas yaitu jangan sampai menyasar masyarakat kecil saja, namun perusahaan besar yang melakukan pelanggaran juga harus menjadi perhatian serius.
“Karena kita menghadirkan investor ke daerah ini dengan harapan dapat membantu mensejahterakan masyarakat dan membawa dampak positif bagi daerah, sehingga jika dalam hal perizinan saja mereka tidak tertib tentu hal ini akan merugikan daerah kita,” ungkapnya.
Tambahnya, jika pemerintah daerah melakukan penegasan terhadap perusahaan yang melanggar aturan maka akan menjadi contoh bagi perusahaan lainnya agar tidak bermain-main dalam hal perizinan maupun kewajiban lainnya yang harus dipenuhi sebelum beroperasi di wilayah ini.
“Hal ini perlu saya sampaikan karena saat ini tengah mencuat kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, bahkan mereka telah memanggil sejumlah pejabat aktif dan mantan pejabat di lingkup pemerintah Kotim untuk dilakukan penyelidikan terkait kasus korupsi di sektor perkebunan di wilayah ini yang menjadi perhatian dari Presiden Prabowo Subianto,”bebernya.
Disampaikannya, sejumlah pejabat yang telah dipanggil ke Jakarta untuk penyelidikan diduga berkaitan dengan penerbitan izin perkebunan dan pelepasan kawasan hutan yang dinilai bermasalah. Bahkan informasinya Kejaksaan Agung juga akan berencana turun langsung ke Kotim untuk melakukan pemeriksaan.
Diketahui belum lama ini Pemerintah Pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden nomor 5 tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan yang mana berdasarkan regulasi ini Pemerintah diberi kewenangan untuk mengambil alih kembali kawasan hutan yang digunakan secara ilegal untuk perkebunan maupun pertambangan.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post