SAMPIT – Terkait permasalahan tambang antara PT Bumi Makmur Waskita dengan warga desa Karang Tunggal, Kecamatan Parenggean yang menjalani rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Kotim akan berlanjut pada pengecekan lokasi lahan sengketa dan kedua belah pihak yang bersengketa diminta untuk mengumpulkan dokumen pendukung baik itu SKT maupun sertifikat kepada Komisi 1 DPRD Kotim dalam waktu 2 hari kedepan.
“PT Bumi Makmur Waskita yang masuk dan beroperasi di lahan bagi masyarakat tanpa adanya pengetahuan kepada pemerintahan desa, di sini solusinya kami minta kepada pihak PT BMW menyertakan dokumen pendukung dan kepada pemohon ataupun masyarakat yang terdampak untuk bisa memberikan dokumen pendukung pula,”kata Ketua Komisi I DPRD Kotim Angga Aditya Nugraha, Senin 13 Januari 2025.
Karena lanjutnya, pihaknya selaku yang memfasilitasi penyelesaian persolan ini akan pihaknya lakukan koreksi data bersama rekanan atau mitra dalam hal ini dari BPN dan juga dari tata ruang. “Setelah itu pada tanggal 21 Januari 2025 mendatang kita bersama-sama akan melakukan cek lapangan langsung ke lokasi lahan yang di sengketakan,” tegasnya.
Sementara itu Humas PT BMW Suriyadi mengatakan, pihaknya telah melakukan ganti rugi atau membeli lahan yang disengketakan tersebut kepada warga lainnya yang memiliki SKT. Bahkan SKT tersebut juga sudah dimiliki oleh pihak perusahaan karena telah dilakukan transaksi jual beli pada 2017 lalu.
“Sehingga berdasarkan prosedur dan aturan kami sudah melakukan semuanya sebelum operasionalnya perusahaan. Namun karena ada lagi masyarakat yang mengklaim lahan itu dengan mengatakan juga memiliki SKT di atas lahan tersebut maka kami bersedia melakukan cek lokasi bersama di lahan yang dimaksud,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Desa Karang Tunggal Arifin Iskandar menyampaikan, warga yang protes memiliki surat kepemilikan tanah yang diberikan transmigrasi sejak tahun 1989. “Bahkan mereka sudah melakukan penanaman kelapa sawit di atas lahan tersebut dan sudah pernah melakukan panen. Artinya selama ini merekalah yang mengelola lahan tersebut dalam waktu yang cukup lama,” ucapnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post