• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Ini Perda yang Akan Direvisi Pada 2025

Ini Perda yang Akan Direvisi Pada 2025

Selasa, 12 November 2024
in DPRD Kotawaringin Timur
A A
Foto: DIAN/MATA KALTENG - DIAN/MATA KALTENG - rapat paripurna penyampaian SK DPRD terkait program perda pada APBD Tahun Anggaran 2025, 12 November 2024.

Foto: DIAN/MATA KALTENG - DIAN/MATA KALTENG - rapat paripurna penyampaian SK DPRD terkait program perda pada APBD Tahun Anggaran 2025, 12 November 2024.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – DPRD kabupaten Kotawaringin Timur membacakan SK terkait program peraturan daerah yang akan direvisi maupun dibentuk pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 mendatang.

Plt Sekretaris DPRD Rihel melalui Kabag Perundang-undangan, Persidangan dan Humas Sekreyariat DPRD Kotim yakni Nino Andria Yudianto menyampaikan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD yaitu Revisi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2004 tentang Penanganan Penduduk Dampak Konfik Etnik.

Baca juga berita lainnya

Jaga Keseimbangan Pendidikan, DPRD Minta Daya Tampung Sekolah Negeri Tidak Ditambah Sembarangan

Produktivitas Sawah Terancam Jika Akses BBM Petani Masih Sulit

Harga Sawit Petani Jangan Dipermainkan, DPRD Kotim Desak Pengawasan PKS Diperketat

Bullying hingga Penyimpangan Perilaku Remaja Jadi Sorotan, DPRD Minta Program Pembinaan Diperkuat

“Kemudian Revisi Peraturan Daerah 21 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Revisi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah,”sebutnya, Selasa 12 November 2024.

Selanjutnya, Revisi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pondok Pesantren.

“Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitas Penyelenggaraan Masjid, Rancaigan Peraturan Daerah tentang fasilitas penyełenggaraan Pendidikan Miadrasah Swasta, Rancangan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa,”bebernya.

Kemudian Rancangan Peraturan Daerah tentang Kerjasama BUMDes dengan Pihak ke Ill (tiga), Rancangan Peraturan Daerah tentang Partisipasi Pihak ke IIl (tiga) dalam Pembangunan Kabupaten Kotawaringin Timur, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Air Tanah.

“Ada 11 ranperda inisiatif dari DPRD, sementara dari eksekutif atau pemerintah daerah ada 16 ranperda,”sebutnya.

Adapun usulan dari eksekutif yakni, Rancangan Peraturan Daerah tentang Susunan Perangkat Daerah, Rancangan Peraturan Daeran tentang Rencana Penceganan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Kabupaten, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Formal yang di Bangun oleh Pengembang.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah di Kabupaten Kotawaringin Timur, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025, Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2026, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2025-2029.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2015-2035, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Kotawaringin
Timur.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa, Rancangan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa.

“Rancangan Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa, Rancangan Peraturan Daerah tentang Kepala Desa, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Persampahan di Kabupaten Kotawaringin
Timur,”bebernya.

(dia/matakalteng)

Share2Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Penyusunan Rencana Kontingensi Banjir, Langkah Kesiapsiagaan Pemerintah Kalteng Menghadapi Bencana

Next Post

1 Kilogram Sabu Gagal Beredar di Kotim

Berita Terkait

DPRD Kotawaringin Timur

Jaga Keseimbangan Pendidikan, DPRD Minta Daya Tampung Sekolah Negeri Tidak Ditambah Sembarangan

Selasa, 2 Juni 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Produktivitas Sawah Terancam Jika Akses BBM Petani Masih Sulit

Selasa, 2 Juni 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Harga Sawit Petani Jangan Dipermainkan, DPRD Kotim Desak Pengawasan PKS Diperketat

Senin, 1 Juni 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Bullying hingga Penyimpangan Perilaku Remaja Jadi Sorotan, DPRD Minta Program Pembinaan Diperkuat

Senin, 1 Juni 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Pancasila Jangan Hanya Jadi Hafalan, DPRD Kotim Dorong Penguatan Pendidikan Karakter di Sekolah

Senin, 1 Juni 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Distribusi Solar Subsidi Dinilai Tak Adil, DPRD Kotim Soroti Ketimpangan Wilayah Utara

Jumat, 29 Mei 2026
Load More
Next Post

1 Kilogram Sabu Gagal Beredar di Kotim

Peringatan Hari Kesehatan, Pj. Bupati Kobar Harapkan Layanan Puskesmas Meningkat

Bandeng Asap Jadi Produk Unggul, Diskan Sukamara Maksimalkan Tambak Bandeng

Kantah Sukamara Jadikan Kelurahan Mendawai Kampung Agraria

Desk Pilkada Wadah Pemantauan Tahapan Pilkada 2024

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK