SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur menyampaikan, pelayanan rumah sakit yang kurang maksimal menjadi catatan KPK. Khususnya untuk pelayanan di RSUD dokter Murjani Sampit yang kerap kali menerima keluhan dari masyarakat terkait sistem pelayanan.
“Saat ini memang direktur Rumah Sakit dijabat oleh pimpinan yang baru dan masih PLT, pada dasarnya saya setuju dan mendorong agar PLT ini menjadi direktur definitif RSUD Dr Murjani Sampit. Untuk itu kita berharap kepada direktur yang baru ini dapat mencapai minimal target pelayanan agar lebih baik dari yang lalu,”ucapnya, Selasa 15 Oktober 2024.
Terutama ujarnya, berkaitan dengan banyaknya keluhan masyarakat saat ini. Meski dirinya juga mengakui, bahwa tidak semua keluhan masyarakat bisa diakomodir, namun pihak rumah sakit tetap harus melakukan perbaikan diri dalam hal ini pelayanan di Rumah Sakit.
“Saya rasa terkait sumber daya manusia itu tidak bisa dijadikan alasan oleh pihak rumah sakit, karena ini hanya menyangkut pada ketegasan dari direktur rumah sakit saja. Mengingat dari awal mereka sudah dibina dan semua pegawainya pun sudah lulusan yang profesional di bidangnya,”tegasnya.
Di singgung terkait alasan pegawai rumah sakit yang kelelahan karena melayani banyak pasien, Rudianur menegaskan bahwa hal itu juga tak bisa dijadikan alasan karena sudah menjadi tanggung jawab mereka sebagai tenaga kesehatan untuk memberikan layanan di bidang ini.
Diketahui, belum lama ini salah satu pasien mengeluh dengan kebijakan RSUD dr Murjani Sampit yang membatalkan antrean pasien pada aplikasi JKN online, hingga menyebabkan antrian di berbagai poli.
Salah satu warga Sampit Siti Fathonah meluapkan emosinya melalui media sosial. Dalam tulisanya yang diberi judul “Kemunduran RS Murjani Sampit,”.
Ia menuliskan, hari ini 12 Oktober 2024 berjajar antrian pasien berbagai poli di bagian informasi, dengan permasalahan yang sama. Di cancelnya pasien di aplikasi JKN online”
Dirinya juga mempertanyakan ke petugas bagian informasi terkait pembatalan pasien di aplikasi JKN online ini. Alasan mereka, adanya sistem pembaharuan setiap 3 hari sekali karena adanya pergantian dokter.
“Ketika di tanya ketentuan dari mana pendaftaran pasien minimal 3 hari sebelum waktu periksa, jawabnya kebijakan dari rumah sakit,”bebernya.
Menurutnya, jika memang ada penggantian dokter seharusnya tidak mengecewakan pasien dengan membatalkan sepihak. Hak pasien tetap dilayani siapa pun dokternya, karena riwayat berobat sudah ada di sitem RS.
“Jadi dokter pengantipun akan mengetahui riwayat sakit pasien. Bukan malah tiba-tiba ada ketentuan pendaftaran 3 hari sebelum hari periksa. Padahal pasien sudah dapat surat kontrol dari sebulan sebelumnya,”ungkapnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post