SAMPIT – SMP Negeri 1 Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur menggelar kegiatan penandatanganan dan deklarasi untuk menguatkan komitmen orang tua dalam mendukung perwujudan sekolah sehat, sekolah aman dan sekolah yang menyenangkan.
“Kami melaksanakan program penandatanganan komitmen bersama, yang kedua penyegaran surat pernyataan orang tua dan yang ketiga adalah ikrar bersama komitmen orang tua mendukung seluruh program sekolah,”kata Kepala SMPN 1 Sampit, Suyoso, Selasa 15 Oktober 2024.
Yaitu lanjutnya, program kurikuler, program ko kurikuler dan program ekstrakurikuler. Dengan demikian semua siswa tumbuh karakter melalui penyediaan program ekstrakurikuler, baik pelaksanaan kegiatan maupun perlombaannya yang seluruh program ini didukung pengelolaannya oleh komite sekolah.
“Apabila ada yang melanggar? Sanksi yang diberikan adalah sanksi yang mendidik, sanksi ramah yaitu tidak ada hukuman,”ucapnya.
Adapun isi dari surat yang ditandatangi tersebut yakni menyetujui pilihan moda berangkat ke sekolah siswa, yakni: berjalan kaki, bersepeda, atau diantar. Tidak diperbolehkan, siswa mengendarai kendaraan bermotor sendiri.
Kedua, mengawasi siswa agar hadir di sekolah sebelum pukul 06.30 WIB dan pulang sesuai jadwal, berseragam atribut sesuai ketentuan, dan tidak berpenampilan berlebihan.
Ketiga, mengawasi barang yang dibawa siswa, hanya untuk kegiatan belajar dan bila membawa benda berharga, gawai, serta uang dalam jumlah besar, dititipkan kepada guru atau wali kelas.
Keempat, memberi teladan dalam mewujudkan sekolah aman, agar siswa tidak melakukan kekerasan, perundungan, pemalakan, pemaksaan, persekusi, pornografi, porno aksi, perjudian, malgawa dan jenis tindakan kekerasan lainnya.
Kelima, menyediakan bekal dan air minum sehat bagi siswa setiap hari. Keenam, mendukung siswa wajib rnengikuti kegiatan kurikuler dan kokurikuler, serta mengikuti ekstrakurikuler dan praktik baik lainnya sesuai potensi dan bakat yang dimiliki siswa.
Ketujuh, membimbing siswa mengikuti budaya dan pembiasan sekolah dalam program penguatan karakter antara lain melalui Kamis literasi, Kamis Religiusitas, Jumat Bakat, Jumat Sehat, Peringatan Hari Agama, Peringatan Hari Besar Nasional, dan program sejenis yang dikembangkan sekolah berkelanjutan sesuai dengan kebijakan dari pihak yang berwenang.
Bila ternyata siswa melakukan tindakan pelanggaran kesepakatan, maka orang tua wali siswa berkewajiban untuk mematuhi tahapan pertama, membimbing secara mandiri di rumah sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Kedua, membina bersama pembimbing di sekolah, bila siswa melakukan pelanggaran berulang. Ketiga, menyetujui keputusan tim pembimbing sekolah bila siswa melakukan pelanggaran berat dengan solusi belajar mandiri di rumah dalam jangka waktu yang disepakati.
Keempat, menyetujui keputusan sekolah dan Dinas Pendidikan, bila tindakan siswa melanggar hukum berat dan direkomendasi untuk pindah ke satuan pendidikan lain untuk menjamin keberlangsungan pendidikannya.
Sementara itu salah seorang wali murid yakni Elpiana menyampaikan, dirinya bersyukur dan berterima kasih kepada SMPN 1 Sampit yang telah meinisiasi kegiatan ini.
“Dengan adanya pengarahan dan saran dari kepala sekolah yang sangat positif supaya SMP Negeri 1 maju terus, pantang menyerah dan pantang mundur khususnya agar anak-anak kami bisa bersekolah dengan aman dan nyaman,”tutupnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post