SAMPIT – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Dadang Siswanto menyampaiakan, pemanfaatan tanah di wilayah adat oleh pihak lain hanya dapat dilakukan melalui legalisasi pengambilan keputusan bersama berdasarkan hukum adat yang dipimpin oleh pimpinan lembaga adat.
“Hak atas tanah tersebut yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah, hak atas tanah didaftarkan ke kantor pertanahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”ujarnya, Selasa 2 September 2024.
Lanjutnya, hak atas tanah itu tentunya dibuktikan dengan surat kepemilikan tanah baik yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah berwenang dan surat keterangan tanah adat oleh keterangan Damang, surat segel kepemilikan individu, keluarga, sebagai pemilik tanah yang diakui memiliki dan diketahui secara umum kepemilikannya secara sejarah oleh masyarakat umum.
“Maka dari itu memang sangat penting dan diperlukan adanya peraturan daerah terkait perlindungan masyarakat hukum adat, dengan tujuan untuk meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri masyarakat hukum adat dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, makmur, dan merata,” sebutnya.
Ia menambahkan, masyarakat hukum adat adalah komunitas yang hidup sesuai dengan hukum adat dan memiliki hubungan yang kuat dengan tanah, lingkungan hidup, serta sistem nilai yang turun temurun.
“Selain itu, pengakuan dan perlindungan yang tepat juga dapat membantu mempertahankan dan melestarikan kekayaan budaya dan tradisi kelompok adat sebagai bagian penting dari identitas nasional,”pungkasnya.
(dia/matakalteng)
Discussion about this post