SAMPIT – Ketua sementara DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Rinie Anderson membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari KPU Kotim untuk penundaan pelantikan atas nama Ahyar Umar dari PDI Perjuagan yang tersandung kasus korupsi sebagai anggota DPRD Kotim terpilih masa jabatan 2024-2029.
“Dan sudah saya sampaikan ke Sekwan, agar membalas surat KPU. Isinya bahwa kita masih menunggu SK dari Gubernur, ternyata tadi malam kita terima SK sekitar jam 11.00 WIB, ada keterangan namanya. Makanya saya sampaikan dengan KPU, kami menghargai surat untuk penundaan, tapi selama SK Gubernur masih menuliskan namanya maka akan kami sebutkan,”ujarnya, Rabu 14 Agustus 2024.
Namun kata Rinie, karena yang bersangkutan tadi tidak mengikuti pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan, maka akan dilantik ulang nantinya.
“Kita lihat prosesnya ini mudah-mudahan lancar, kita masih nunggu proses karena baru dua kali sidang, kita takutnya seperti kejadian salah satu OPD di Kotim ternyata bebas, makanya kita masih menunggu. Jadi kami bukan tidak tidak merespon surat dari KPU, tapi kami menunggu dan menjaga kalau di SK tidak ada nama, kami tidak akan sebutkan tapi karena ada nama kami harus sebutkan,”bebernya.
Dari partai sendiri lanjutnya yaitu PDI Perjuangan, pihaknya juga masih menunggu hasil persidangan, kecuali sudah ada inkrah nantinya dari pengadilan baru bisa partai memutuskan.
“Kalau saya pribadi, yang pastinya prihatin mudah-mudahan ini ada jalan keluar ada solusi yang terbaik karena sudah ditangani aparat penegak hukum, jadi kita serahkan ke proses hukum yang berjalan, kita hargai itu karena saya juga dipanggil sebagai saksi,”tegasnya.
Dari Kejati kata Rinie sudah memberikan kabar agar fokus dulu di pelantikan dan mungkin nanti akan dihadirkan dalam persidangan.
“Sementara ini yang bersangkutan sah sebagai anggota DPRD kota jabatan 2024-2029 karena namanya tertulis dalam SK Gubernur dan berdasarkan keterangan Kejati kebijakan akhir juga berada di lembaga. Jadi bukan kita ingin menghalangi dari KPU, karena kita sangat menghargai KPU yang telah menetapkan kami sebagai anggota dalam pemilihan legislatif lalu,”ucapnya.
Yang mana berdasarkan SK Gubernur nama yang bersangkutan masih tertulis, sehingga pihaknya hanya mengikuti apa yang tertulis di dalam SK tersebut.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post