SAMPIT – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Marudin menyampaikan, Komisi III dalam hal ini yang bermitra dengan Dinas Pariwisata akan selalu hadir dan siap untuk mendorong bagimana pariwisata di Kotim dapat maju, sesuai dengan amanah UU Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.
“Kita dorong untuk dilakukan pendataan, inpentarisir dan validasi terhadap situs bangunan ataupun struktur yang mempunyai nilai sejarah pendidikan dan budaya,”ujarnya, Jumat 9 Agustus 2024.
Sehingga nantinya kata Marudin, akan dilakukan oleh tim ahli melalui studi teknik dan kelayakan agar dilakukan renovasi dengan tidak mengubah bentuk bangunan aslinya agar ke depan di masa depan generasi selanjutnya dapat belajar dan dapat melihat betapa orang-orang terdahulu punya visi masa depan yang sangat cerah terhadap keberlanjutan bangsa ini.
“Dengan dinas terkait dalam hal ini Dinas Pariwisata kita akan melakukan koordinasi terlebih dahulu terhadap situs-situs yang mempunyai nilai sejarah dan struktur, nanti kita datang ke Balai Pelestarian Cagar Budaya yang ada di provinsi Kalimantan Tengah ataupun Balai Pelestarian Cagar Budaya yang ada di Kalimantan Timur untuk langkah ke depannya pendataan, inpentalisir dan validasi,”tegasnya.
Menurutnya, inventarisasi kebudayaan atau pencatatan kebudayaan merupakan salah satu upaya pemajuan kebudayaan.
“Urgensi dilakukannya usaha inventarisasi, dokumentasi, dan penelitian warisan budaya adalah agar upaya pelestarian serta pengembangan budaya nasional dapat lebih optimal. Terutama karena di Kotim kita tahu sendiri ada banyak budaya dan bahasa yang dimiliki sejak jaman dulu. Sehingga perlu langkah tepat untuk pelestariannya,”tutup Marudin.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post