KUALA KURUN – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gumas Polie L Mihing mengingatkan kepala desa (kades) dan perangkat desa, agar bersikap netral dalam seluruh tahapan pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024.
“Netral itu artinya tidak boleh memihak ke salah satu pasangan calon dan juga tidak terlibat dalam setiap kegiatan politik praktis pada Pilkada 2024,” kata Polie, Jumat, 9 Agustus 2024.
