SAMPIT – Selain memberikan teguran terhadap adanya sejumlah pungutan di sekolah yang dikemas dengan berbagai sebutan seperti Jumat berkah dan lainnya, Komisi III DPRD Kotawaringin Timur juga memberikan catatan terhadap beberapa kegiatan yang dilaksanakan di sekolah, salah satunya les pribadi yang diberikan guru untuk peserta didik di luar jam sekolah.
“Terkait les di sekolah menggunakan fasilitas sekolah, laporannya ada yang diminta bayaran satu anak mulai dari Rp 50 ribu. Untuk les itu sebenarnya tambahan wajar, karena itu diluar jam kerja guru dan muridnya juga mau. Jadi itu wajar saja untuk lembur gurunya,”kata Marianie, Selasa 5 Agustus 2024.
Namun memang sebenarnya kata Marianie, guru itu harus melakukan les secara profesional, yang mana seharusnya menyiapkan tempat, karena dalam aturan sendiri tidak ada dimuat hal itu, hanya kemauan mereka saja.
“Jadi mungkin seperti anak saya dia belum terlalu paham dalam mata pelajaran IPA, jadi ditanya ke gurunya apakah mau me leskan anak saya, dan yang bersangkutan mau. Jadi itu kemauan saja, tidak ada keharusan dan dilakukan diluar sekolah,”ucapnya.
Meski demikian lanjutnya, persoalan menggunakan fasilitas sekolah itu memang masih dalam bentuk wajar kalau hanya sekedar papan tulis dan ruangan, jadi tidak terlalu berat.
“Akan tetapi jika profesional haruslah menyediakan tempat pribadi, karena uang pembayaran les itu juga bukan untuk sekolah namun untuk guru itu sendiri,”tutupnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post