SAMPIT – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Muhammad Irfansyah mendorong komite sekolah lebih optimal lagi, karena memang komite sekolah adalah wajib ada hukumnya dan merupakan amanat dari UU.
“Jadi itu tugas kami nanti, sehingga keberadaan mereka itu bukan hanya lambang tetapi memang komite yang membantu kemajuan pendidikan di sekolah itu,”ujarnya, Selasa 6 Agustus 2024.
Kemudian lanjutnya, pihaknya juga sepakati melarang adanya beberapa pungutan, termasuk pembelian buku paket dan LKS di sekolah. Karena hal itu bisa saja memberatkan orangtua, terutama saat ini pembelian buku paket juga sudah dianggarkan dalam BOSP.
“Memang karena sekarang ini ada BOSP dan kurikulum juga berganti menjadi kurikulum merdeka, maka ganti kurikulum pasti ganti buku. Nah salah satunya dari dana itulah mereka membeli bukunya di tahun ini,”tegasnya.
Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Kotim Marianie yang juga menyoroti banyaknya pungutan dalam beragam bentuk dan sebutan di sekolah. Ia menolak dengan tegas adanya pungutan tersebut termasuk pembelian buku LKS di sekolah.
“Kami minta agar pemerintah daerah melalui instansi terkait membuat larangan agar tidak ada lagi sekolah yang memperjual belikan buku paket dan LKS di sekolah. Ini komitenya harus kreatif, bisa kerjasama dengan pihak swasta kalau ingin ada pembangunan atau pengadaan barang yang banyak. Jadi tidak dibebankan pungutan kepada orangtua yang bisa memberatkan, padahal pemerintah sudah menggaungkan pendidikan gratis,”pungkasnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post