SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur Juliansyah menyampaikan, setelah pihaknya mendengar paparan dari semua pihak terkait dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait kemitraan lahan antara Koperasi Itah Epat Hapakat dengan PT. Sinar Citra Cemerlang (PT. SCC) dengan keluasan lahan 643,84 ha. Maka sudah didapatkan kesimpulan untuk keduanya.
“Kami sudah mendengarkan paparan perusahaan dan koperasi ataupun pemerintah daerah tadi, sudah jelas. Sehingga kesimpulannya pertama meminta kepada pihak perusahaan menyelesaikan plasma atau permintaan sesuai dengan kesepakatan pada tanggal 15 Desember 2021,”ujarnya, Selasa 6 Agustus 2024.
Kedua, apabila perusahaan belum bisa melaksanakan hasil kesepakatan yang tertuang di poin 1 maka lokasi lahan seluas 643,84 ha akan ditangguhkan atau dianggap berstatus quo dan tidak dapat dilakukan aktivitas oleh pihak perusahaan maupun pihak koperasi.
“Apabila terjadi kesalahan dalam kesimpulan rapat hari ini nanti akan dilakukan perbaikan-perbaikan di kemudian hari,”tegasnya.
Sementara itu Basuramit perwakilan PT SCC menyampaikan, pihaknya belum bisa menunjukkan bukti legalitas lahan. Namun jika diminta akan dipersipkan oleh pihak manajemen.
Sedangkan pihak koperasi yakni Dewel pada saat bersamaan sudah menunjukkan bukti kepemilikan lahan yang ditandtangani oleh RT, Lurah dan Camat setempat.
“Memang pada awalnya surat kepemilikan lahan kami hanya ditandatangani oleh RT, dan itu dianggap oleh tim hukum PT SCC tidak valid, kami sudah meningkatkan kembali verifikasi kepemilikan lahan itu dengan ditandatangani oleh Lurah dan Camat. Dan itu sudah terverfikasi,”tegasnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post