PALANGKA RAYA – Nasib seorang lansia berinisial BRM asal Kota Bogor, Jawa Barat, harus berakhir di balik penjara Polsek Pahandut, usai mencuri uang tunai dan cincin emas milik seorang pasien yang sedang berobat di salah satu klinik di Jalan Panglima Tampei, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada Jumat, 2 Agustus 2024 lalu.
Kapolsek Pahandut, Kompol Volvy Apriana mengatakan, pada saat kejadian, terduga pelaku mengambil satu buah tas milik korban yang ada di dalam monil korban.
“Dari keterangan tersangka, didapatkan hasil bahwa ia pada hari tersebut telah melakukan pencurian sedikit di tiga lokasi yang berbeda,” katanya, usai menggelar press release, Selasa, 6 Agustus 2024.
Pelaku ini berdasarkan KTP nya berasal dari Bogor. Dari keterangannya, aksi yang dilakukannya itu hanya seorang diri dalam melakukan pencurian tersebut.
“Pelaku ini baru sekitar 10 hari di Palangka Raya, memang kedatangannya ke sini dengan alasan sengaja melakukan tindak pidana pencurian,” tegasnya.
Dari tangan pelaku ini, pihaknya berhasil menyita satu buah tas warna hitam merk DSQ, kemudian uang tunai sejumlah Rp.4.850.000 dan satu buah cincin emas seberat 5 gram.
“Pelaku merupakan spesialis pencurian. Satu hari bisa tiga TKP. Pelaku akan diancam dengan hukuman pasal 363 Jo pasal 362 KUHPidana kurungan penjara maksimal tujuh tahun,” tukasnya.
(rzl/matakalteng)






















Discussion about this post