PALANGKA RAYA – Inspektur Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng), Saring, menegaskan pentingnya pengawasan terhadap Kabupaten Barito Utara sesuai dengan UU 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 12 Tahun 2017. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa program dan belanja anggaran pemerintah daerah dilakukan secara akuntabel, efektif, dan efisien.
Saring mengungkapkan bahwa peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) adalah untuk menjamin ketaatan, efisiensi, dan efektivitas dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintah.
“APIP juga bertanggung jawab memberikan peringatan dini serta meningkatkan manajemen risiko dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya, Selasa 6 Agustus 2024.
Saring menyebutkan Implementasi Sistem Pengendalian Internal Pemerintahan (SPIP) menjadi fokus utama dalam pengelolaan pemerintah daerah. SPIP mencakup lima elemen utama: Lingkungan Pengendalian, Penilaian Risiko, Kegiatan Pengendalian, Informasi dan Komunikasi, serta Pemantauan Pengendalian Intern.
“Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan pengamanan aset,” lanjutnya.
Saring juga mendorong Pemkab Barito Utara untuk menyelesaikan tindak lanjut dari temuan-temuan APIP dan BPK RI yang masih belum diatasi, baik berupa temuan administrasi maupun pengembalian.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Barito Utara, Yaser Arafat, yang mewakili Pj. Sekretaris Daerah Barito Utara, menyatakan dukungan penuh terhadap kegiatan pengawasan ini. Ia mengharapkan seluruh perangkat daerah untuk menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan tim pemeriksa.
Dalam upaya meminimalkan potensi penyimpangan, Kepala Perangkat Daerah diimbau untuk bekerja sama secara maksimal dengan APIP Kabupaten Barito Utara.
“Penerapan SPIP dan Manajemen Risiko yang telah dilakukan, seperti efisiensi perjalanan dinas dan pembentukan tim pelaksana kegiatan, menjadi langkah konkret dalam pengendalian dan pencapaian tujuan yang telah ditetapkan,” katanya.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post