SAMPIT – Anggota Badan Anggaran DPRD Kotawaringin Timur Syahbana menyampaikan, pihaknya sudah melakukan pembahasan bersama pemerintah daerah terkait Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025.
“Asumsi KUA PPAS Kabupaten Kotim secara keseluruhan adalah pendapatan sebesar Rp. 1.776.956.577.512,- yang terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp 336.325.621.000, pendapatan transfer sebesar Rp 1.440.630.956.512, lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 0,”sebutnya, Senin, 29 Juli 2024.
Kemudian belanja sebesar Rp 1.776.956.577.512, surplus atau defisit anggaran sebesar Rp 0,- perkiraan penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 10.000.000.000, perkiraan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 10.000.000.000,- pembiayaan netto sebesar Rp0.
“Kami berharap saran dan masukkan oleh Anggota Badan Anggaran Kotim kiranya menjadi perhatian bersama untuk kemajuan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat di Kotim,”tegasnya.
Lanjut Syahbana, dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 ini menjelaskan penyusunan rancangan KUA dan PPAS harus berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) dan pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan oleh menteri dalam negeri pada setiap tahunnya.
“Di samping itu ujarnya, penyusunan RKPD ini juga dalam upaya menjaga kesinambungan pembangunan yang terencana dan sistematis untuk dilaksanakan oleh pemerintah daerah dengan memanfaatkan berbagai sumberdaya yang tersedia secara optimal, efisien, efektif dan akuntabel, dengan tujuan akhir meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang lebih mandiri, maju dan sejahtera,”pungkasnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post