SAMPIT – Fraksi Partai NasDem menilai bahwa Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2023 sudah sangat baik dan hampir mencapai ideal dalam sebuah anggaran.
“Hal ini tercermin dari Asumsi Pendapatan setelah Perubahan mengalami kenaikan sebesar Rp. 251.553.999.574 dan Asumsi Belanja juga mengalami kenaikan sebesar Rp 351.283.402.580 sehingga Defisit setelah perubahan sebesar Rp 160.408.966.244 atau Defisit bertambah sebesar Rp 99.729.403.066 sebelum Perubahan Anggaran,” kata Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kotim, Syahbana, Rabu 13 September 2023.
Menurutnya, jika Pemerintah Daerah serius dalam pengelolaan Keuangan Daerah dan didukung oleh kita semua, maka Defisit Anggaran yang pihaknya sebutkan tersebut akan dapat diatasi.
“Rencana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran Tahun 2023 adalah salah satu kegiatan rutin daerah yang merupakan bagian dari tahapan sistem pengelolaan keuangan daerah dalam rangka terlaksananya penatausahaan keuangan daerah secara optimal, transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Disamping itu Rencana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2023 juga merupakan penyempurnaan dan perbaikan atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Murni Tahun berjalan.
Yakni dengan mempertimbangkan pencapaian dan target pendapatan dan realisasi belanja yang telah dilaksanakan, serta menampung berbagai perubahan, baik disisi pendapatan maupun sisi belanja dan pembiayaan daerah.
Pembahasan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 mengacu pada batas waktu yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023, yang mengamanatkan bahwa Persetujuan Kepala Daerah bersama DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 ditetapkan paling lambat akhir bulan September 2023.
“Dari Permendagri tersebut terlihat jelas bahwa, antara Eksekutif dan Legislatif memiliki kedudukan yang sama dan sejajar dalam membuat kebijakan daerah, dimana wewenang, tugas dan kewajiban Eksekutif, baru akan berjalan jika diberi kekuatan hukum oleh Lembaga Legislatif,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post