SAMPIT – Pengaturan dalam Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Petani diharapkan oleh Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim, yakni Ramli agar mampu menstimulasi petani agar lebih berdaya.
“Selain itu diharapkan membuat petani lebih berkembang dan maju dengan dukungan penyediaan fasilitas sarana dan prasarana, dukungan teknologi dan informasi serta penguatan kelembagaan petani,” kata Ramli, Kamis 20 Juli 2023.
Harapan terbesar dari pihaknya kata Ramli, terhadap Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kotim ini adalah agar pada akhirnya dapat memiliki produk unggulan, berbasis potensi lokal yang merupakan bagian dari budaya dan perilaku masyarakat yang memiliki daya saing tinggi.
“Serta agar dapat menggerakan modal sosial yang banyak seperti tersedianya lapangan kerja, penyerapan tenaga kerja, peningkatan pendapatan dan berwawasan lingkungan.
Oleh karena itu dukungan dari Pemerintah Daerah dan semua pemangku kepentingan merupakan faktor penentu kunci keberhasilan dalam Perlindungan Petani,” tegasnya.
Oleh karena itu, ia sangat mendukung diajukannya raperda Inisiatif DPRD Kotim Tentang Perlindungan Petani dalam rangka meningkatkan kesejahteraan petani dan melihat posisi petani yang terkadang kesulitan dalam memperoleh sarana produksi, pembiayaan usaha dan petani sering dihadapkan dengan resiko gagal panen karena faktor alam.
“Kita mengharapkan dalam raperda ini sebaiknya memuat Asuransi Pasca Panen dan kemudahan akses petani untuk mendapatkan permodalan. Dan kami mengusulkan beberapa Judul Rancangan Peraturan Daerah ini dengan maksud untuk memperkaya dan menyangkut beberapa aspek,” ujarnya.
Usulan judul tersebut yakni Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani atau Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Tentang Perlindungan Petani dan Nelayan.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post