PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Plh Kepala Disnakertrans Kalteng, Diagus mengatakan salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk menciptakan SDM yang berkualitas dan memiliki keterampilan serta berdaya saing tinggi adalah dengan membangun budaya kompetensi kerja. Pasalnya, kompetensi kerja merupakan kemampuan kerja individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
“Oleh karena itu Lembaga Pelatihan Kerja dalam mempersiapkan tenaga kerja untuk merebut pasar kerja menjadi sangat strategis dengan menerapkan Kerangka Mutu Pelatihan Indonesia, sehingga dapat menciptakan tenaga kerja yang kompeten, handal dan mampu bersaing pada era globalisasi dan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA),” ucap Diagus, Kamis 20 Juli 2023.
Lebih lanjut disampaikan, untuk mengakselerasikan dan mengimplementasikan Sistem Pelatihan Kerja Nasional sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional, maka infrastruktur harus dibangun dan diperkuat dalam persaingan tenaga kerja di pasar kerja bebas meliputi empat hal pokok, yaitu penataan regulasi, pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), perkuatan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Profesi, dan perkuatan sistem dan kelembagaan sertifikasi kompetensi.
“Dalam hal itulah maka salah satu unsur pokok yang harus dibenahi di dalam lembaga pelatihan kerja adalah penyelenggaraan pelatihan yang berbasis standar kompetensi atau biasa disebut dengan Competency Base Training,” imbuhnya.
Lebih lanjut disampaikan, pelatihan berbasis kompetensi kerja adalah Pelatihan Kerja yang menitikberatkan pada penguasaan kemampuan kerja yang mencakup pengetahuan keterampilan dan sikap sesuai dengan standar yang ditetapkan dan persyaratan di tempat kerja. Paradigma baru dalam mekanisme asesmen akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja adalah ditetapkannya 8 (delapan) standar akreditasi yang harus dipenuhi lembaga pelatihan kerja.
Salah satu unsur terpenting dari 8 stand dimaksud adalah, bagaimana penerapan pelatihan berbasis kompetensi. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan Bimtek kali ini sangat strategis, karena peserta akan diberikan pembekalan teknis secara komprehensif tentang 8 (delapan) standar akreditasi dan diharapkan peserta mampu melengkapi 21 (dua puluh satu) Kriteria dengan 70 (tujuh puluh) Bukti yang Wajib Harus Dipenuhi serta 45 (empat puluh lima) Bukti Tambahan Instrumen Akreditasi secara benar, sebagai persyaratan untuk dapat mengajukan permohonan akreditasi ke Komite Akreditasi – Lembaga Pelatihan Kerja.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post