SAMPIT – Aroma dugaan pungutan liar (pungli) proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendapat kecaman dari kalangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim setempat.
“Kami pada prinsipnya mengutuk keras apabila benar ada praktik pungli pada saat PPDB. Jika itu memang terjadi cerminan buruk wajah pendidikan kita di Kotim,” tegas Anggota Komisi III DPRD Kotim, Riskon Fabiansyah, Rabu 12 Juli 2023.
Anggota DPRD Kotim dari Dapil I Kecamatan MB Ketapang ini mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan bukti adanya Pungli saat PPDB agar segera menyampaikan ke pihaknya di DPRD atau ke Tim Saber Pungli kabupaten. Sehingga bisa diproses secara hukum yang berlaku sebagai efek jera oknum tersebut.
“Ini akan menjadi bahan kami ke depan dengan pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan untuk melakukan evaluasi berbagai persoalan di dunia pendidikan. Mulai dari prosedur PPDB ( zonasi, afirmasi, pindah tugas orang tua, prestasi) sampai kepada Ritual Wisuda di satuan pendidikan yang dikeluhkan para orang tua murid dari tahun ke tahun,” tegasnya.
Persoalan ini tambah Anggota Fraksi Golkar ini, diperlukan ikhtiar bersama, bukan hanya pemerintah daerah dan tenaga pendidik tapi juga peran orang tua murid untuk merubah wajah pendidikan di Kotim.
“Dengan cara tidak acuh serta aktif mempertanyakan jika ada pungutan-pungutan yang dilakukan di sekolah. Ketika ada indikasi terjadinya pungli bisa segera diketahui dan dapat dilaporkan, tidak hanya dalam PPDB tapi juga dari berbagai kegiatan yang ada di sekolah,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post