SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) meminta masyarakat mentaati Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotim Nomor 10 Tahun 2021 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Pada Pasal 22 Huruf B, yaitu Setiap Orang dan atau Badan dilarang memberi uang dan atau barang dalam bentuk apapun kepada badut, pengemis, pengamen, pengelap mobil dan kegiatan lainnya di fasilitas umum, di persimpangan dan atau kawasan jalan,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kotim, Handoyo J Wibowo, Senin 10 Juli 2023.
Lanjutnya, apabila melanggar dapat dikenakan Pasal 23 Sanksi Administratif dan Pasal 38 Ayat (3) dan Ayat (4) dengan ketentuan pidana. BIsa kurungan paling lama 3 (Tiga) bulan atau denda paling banyak Rp25 juta.
“Gepeng ini terus bermunculan karena selalu diberi uang oleh masyarakat, sehingga mereka menjadi malas mencari pekerjaan lain. Meskipun selalu tertibkan, akan ada lagi bermunculan gepeng lainnya,” tegasnya.
Ia juga meminta, Pemerintah melalui dinas teknis melakukan penindakan secara berkelanjutan terhadap para pengamen jalanan terutama anak-anak yang masih usia sekolah agar memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi yang lainnya agar tidak melakukan hal serupa.
“Karena anak anak tersebut harusnya di usia sekarang berada di bangku sekolah bukan mencari uang apalagi dengan cara mengamen di persimpangan lampu merah yang cukup membahayakan, mengingat jangka waktu berhenti di lampu merah hanya sebentar yang bisa memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post