SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) menyebutkan, diera pelaksanaan otonomi daerah, penegasan batas desa menjadi semakin signifikan. Setiap daerah berupaya menggali potensi ekonominya guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Berdasarkan UU Penentuan Daerah Tahun 2012, Kementerian Dalam Negeri menetapkan penetapan batas desa secara final. Konflik antara dua atau lebih wilayah perbatasan mungkin diakibatkan oleh ketidakjelasan batas desa secara hukum,” kata Sekretaris Fraksi PAN, M Kurniawan Anwar, Kamis 22 Juni 2023.
Penetapan dan penegasan batas desa lanjutnya sangat penting, karena sesuai dengan tujuannya yaitu untuk meminimalkan terjadinya konflik perbatasan, sebagai acuan kerja ke depan, tertib penyelenggaraan kejelasan hukum bagi pemerintah daerah, tata kelola, dan perhitungan keuangan daerah, ketidakjelasan Batas desa juga akan berdampak pada tertundanya penyelesaian masalah, lambatnya distribusi informasi, dan lambatnya perencanaan pembangunan.
“Meskipun batas desa terlalu penting untuk mendorong persaingan antara Desa dan Kelurahan di Kotim,” tegasnya. Terkait dengan Raperda penetapan desa. Desa merupakan cikal bakal terbentuknya masyarakat politik dan pemerintahan di Indonesia jauh sebelum negara bangsa ini terbentuk, struktur sejenis desa, masyarakat adat dan sebagainya telah menjadi institusi sosial yang mempunyai posisi yang sangat penting.
Dari desa-desa yang ada di Kotim sebanyak 168 desa yang didalamnya ada 15 dusun, hanya terdapat beberapa desa yang penetapan nya sesuai peraturan perundang-undangan, karena desa tersebut lahir melalui mekanisme pemekaran desa, sehingga mempunyai dasar hukum berupa peraturan daerah.
Tujuan pentingnya Raperda Penetapan Desa ini adalah agar tidak terjadinya konflik lingkungan terutama dalam hal penetapan batas desa yang nantinya akan diatur dalam Peraturan Bupati Kotim sehingga tidak terjadinya tumpang tindih lahan dan saling klaim lahan.
“Oleh sebab itu sudah selayaknya lah Ranperda Penetapan Desa ini disahkan menjadi Perda Kemudian setelah disahkan selambat-lambatnya 3 tahun akan disusul dengan Peraturan Bupati yang mengatur tentang batas desa tersebut.saya rasa hanya ini yang dapat kami sampaikan agar bisa menjadi acuan kedepannya,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post