SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) menyebutkan, dalam rangka mewujudkan suatu peraturan daerah yang baik dan dapat dijadikan landasan serta pedoman dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah maka perlu dilakukan secara terencana terpadu dan berkelanjutan.
“Dan juga harus sejalan dengan sistem hukum nasional, agar peraturan daerah dapat menjamin perlindungan hak dan kewajiban segenap masyarakat atau rakyat Indonesia yang berdasarkan undang undang dasar 1945,”kata Anggota DPRD Kotim, Modika Latifah Munawarah, Kamis 22 Juni 2023.
Disamping itu lanjutnya keberadaan peraturan daerah harus menjamin kebutuhan dan menjawab permasalahan yang dihadapi masyarakat, karena itu maka peraturan daerah dalam pembentukannya harus dilaksanakan dengan cara dan metode metode yang pasti.
“Juga harus dilakukan dengan cara baku dan standar, mengikat semua lembaga yang berwenang, mengingat bahwa peraturan daerah dibuat adalah merupakan kebijakan publik guna menyelesaikan suatu permasalahan dan perlindungan kepada masyarakat,” tegasnya.
Terkait dengan terbitnya undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang mengamanatkan penataan desa dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten. Penataan desa adalah upaya dalam rangka mewujudkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa dan meningkatkan daya saing desa.
“Disamping itu penetapan desa dilakukan meliputi pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status Desa, ditetapkan dalam peraturan daerah dan peraturan daerah kabupaten menetapkan peraturan daerah tentang penetapan desa,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post