SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) menyebutkan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ternyata tidak bisa menyampaikan data rinci ketenagakerjaan.
“Alasan mereka sejak kewenangan bidang ketenagakerjaan ditarik ke pemerintah provinsi, kewenangan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten di bidang ini menjadi terbatas. Selain kewenangan pengawasan yang terbatas, upaya mendata tenaga kerja juga tidak semudah seperti sebelumnya,” kata Anggota DPRD Kotim, M Kurniawan Anwar, Selasa 23 Mei 2023.
DPRD ujarnya, justru mendapat data ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Disebutkan, total perusahaan aktif sebanyak 1.766 unit, dengan total tenaga kerja aktif sebanyak 97.419 orang.
“Namun, data tersebut berdasarkan pekerja yang telah didaftarkan perusahaannya sebagai peserta jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, kemungkinan masih banyak tenaga kerja yang belum terdata jika mereka belum didaftarkan oleh perusahaannya, termasuk mereka yang berwirausaha atau bekerja di unit – unit usaha kecil ekonomi kerakyatan,” ucapnya.
Untuk itu ia berharap, agar perusahaan tertib mendaftarkan tenaga kerjanya dan juga bagi warga yang bekerja namun belum terdaftar bisa mendaftar secara mandiri termasuk pekerja usaha-usaha kecil.
“Karena ini penting guna mengetahui serapan tanaga kerja lokal, menjamin keselamatan pekerja serta untuk mengetahui pekerja dari luar daerah ada berapa jumlahnya,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)
Dapatkan konten "Dewan Sebut Disnakertrans Kotim Minim Data, Kenapa?" dengan mengirim permintaan melalui email konten@matakalteng.co.id
Discussion about this post