SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) mendorong, pemerintah untuk tidak melupakan pemberdayaan dan perlindungan pasar tradisional. Bahkan pasar tradisional sejatinya adalah salah satu jantung ekonomi masyarakat.
“Jangan sampai kebijakan pemerintah terlalu banyak berpihak kepada pasar modern. Dengan jumlah yang sekarang dirasa sudah cukup. Kita harus melindungi pasar-pasar tradisional kalau perlu fasilitas pasar tradisional milik pemerintah harus dilakukan terobosan penataan untuk kebersihan dan kenyamanan, karena disitulah sebenarnya ekonomi kerakyatan terjadi,” ujar Ketua Komisi II DPRD Kotim, Juliansyah, Kamis 11 Mei 2023.
Ia mengatakan, semestinya pemerintah konsisten menggunakan acuan Peraturan Daerah (Perda) Zonasi Pasar yang sudah ada sejak beberapa tahun lalu. Semuanya harus mengikuti ketentuan didalamnya, agar tidak terjadi keresahan di kalangan masyarakat.
“Adanya Perda juga bagian dari regulasi untuk itu. Perda tersebut bertujuan untuk mendorong pengembangan pasar tradisional dan perekonomian masyarakat,” pungkasnya.
Tujuan utamanya adalah mempertahankan agar pasar tradisional tdak sampai mati di tengah menjamurnya pusat perbelanjaan modern.Pasar tradisional menjadi motor penggerak perekonomian kemasyarakatan hingga di perdesaan. Bahkan bisa berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika dikelola dengan baik, misalnya dari retribusi lapak pedagang, jasa parkir dan lainnya.
“Dalam Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, sangat jelas ditegaskan lokasi pendirian toko wajib mengacu pada rencana tata ruang wilayah kabupaten dan rencana detail tata ruang kabupaten, termasuk pengaturan zona pasar,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post