SAMPIT – Pasca libur Idulfitri 1444 H lalu, kini sejumlah kegiatan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) kembali dilanjutkan, salah satunya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Kemarin pembahasan kita sudah sampai pada pasal 20, sekarang kita melanjutkan di pasa berikutnya yakni pasal 21 berkaitan dengan besaran pajak yang harus dibayarkan perusahaan,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kotim, Handoyo J Wibowo, Selasa 9 Mei 2023.
Menurutnya, pembahasan dilakukan bersama pemerintah daerah setempat melalui beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) terkait seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan bagian hukum serta perizinan pemerintahan.
“Harapan kita dalam kesempatan ini juga dibahas berkaitan dengan hak-hak masyarakat, karena yang dibahas di dalam Raperda ini juga berkaitan dengan kepentingan masyarakat, contohnya untuk penyediaan rumah subsidi,” ungkap Anggota Bapemperda DPRD Kotim, SP Lumban Gaol.
Pasalnya ujarnya, untuk perumahan subsidi sendiri setiap tahunnya mengalami peningkatan lantaran meningkatnya juga suku bunga dan pajak daerah. Yang mana pada tahun 2022 lalu rumah subsidi masih berada di harga Rp 170 an, sementara tahun 2023 ini ada kemungkinan mengalami kenaikan menjadi Rp 180 lebih.
“Padahal rumah subsidi ini diperuntukkan membantu masyarakat yang tidak memiliki rumah agar bisa segera memiliki rumah, jadi kita harapkan dalam pembahasannya nanti ada kesepakatan dalam perda untuk membantu masyarakat ini,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post