SAMPIT – Rapat pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), turut dibahas pajak makanan dan minuman dari pedagang hingga restoran.
“Hal ini tertuang dalam pasal 23, disitu disebutkan minimal pendapatan per bulan Rp 10 juta maka akan menjadi wajib pajak dan harus membayar pajak. Serta juga dirincikan bahwa lokasinya ada menyediakan tempat duduk dan ada terdapat peralatan masak,” kata Anggota Bapemperda DPRD Kotim, Dadang Siswanto, Selasa 9 Mei 2023.
Menurutnya, pedagang pentolpun bisa menjadi wajib pajak jika penghasilan per bulannya mencapai batas yang ditentukan tersebut.
“Awalnya hanya Rp 7.500.000 sudah kena wajib pajak, namun karena beberapa pertimbangan pedagang kecil juga bisa jadi kena maka dinaikkan menjadi Rp 10 juta per bulan,” ucapnya.
Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotim Ramadansyah mengatakan, wajib pajak bukanlah pedagang atau pemilik restoran yang membayarkan, namun dari pembeli sendiri.
“Biasanya di struk pembelian kalau di cafe atau restoran pasti ada tulisan pajak sekian persen, sehingga wajib pajak ini kita tidak mengganggu gugat omset dari pedagang. Kita hanya melihat bahwa perputaran uang disitu sekitar Rp 10 juta per bulan, yang artinya ada banyak pengunjung di tempatnya,” jelas Ramadan.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post