SAMPIT – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Handoyo J Wibowo menekankan, segera melakukan evaluasi secara menyeluruh, untuk pelaksanaan semua peraturan daerah (Perda).
Pasalnya, pihaknya melihat banyak perda yang tidak berfungsi dan dilaksanakan. DPRD merasa hal ini merupakan bentuk inkonsistensi dari Pemkab Kotim.
“Meminta agar Perda yang sudah disahkan,
tetapi tidak berjalan harus dilakukan evaluasi, dari Bapemperda akan mempertanyakan alasan apa dan kenapa Perda tersebut tidak jalan dan baru ini kita sudah menerima ranperda tentang retribusi mungkin ini adalah terobosan untuk peningkatan PAD dan ini wajib dilaksanakan,” katanya, Kamis 6 April 2023.
Dirinya berprinsip, Bapemperda tidak hanya sekadar tukang bahas regulasi saja. Tetapi Bapemperda pada dasarnya menginginkan semua regulasi yang ada itu dilaksanakan dengan baik. Sementara dilain sisi juga, untuk menggodok perda itu memakan waktu, biaya serta materil lainya.
Ia menyebutkan, jika kondisi ini terus terjadi maka tidak menutup kemungkinan, DPRD juga akan menolak membahas Perda yang diajukan eksekutif. “Kita jangan hanya bisa bikin aturan kalau tidak dilaksanakan. Buat banyak – banyak aturan tapi ujung – ujungnya tidak dimanfaatkan,” tegasnya.
Sejumlah perda yang menurut catatan Handoyo tidak dilaksanakan yakni Perda CSR, Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kotim Tahun 2015 – 2035, Perda Kawasan Tanpa Rokok, Badan Usaha Kepelabuhanan, Perda Pola Kemitraan, Perda Bantuan Hukum, Perda Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, perda Pengawasan Minuman Beralkohol di Kotim.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post