SAMPIT – Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Parimus mengingatkan, dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa 2023 ini, para kepala desa diingatkan untuk memperkuat koordinasi dengan aparatur pengawas internal pemerintah, perihal penggunaan dana desa.
Pasalnya saat ini, pemahaman kepala desa tidak semuanya merata mengenai pemanfaatan dana desa, yang rentan menjadi permasalahan hukum di kemudian hari.
“Kalau saya boleh menyarankan para kepala desa dan perangkatnya ketika dalam mengambil tindakan yang mana masih belum paham itu, hendaknya bisa konsultasi dan perkuat koordinasi,”ujarnya, Sabtu 1 April 2023.
Menurutnya, wadah konsultasi itu ada
di aparatur pemerintah kabupaten atapun pendamping desa. Jikapun ke kabupaten ada aparat pengawas internal pemerintah, ataupun inspektorat.
”Karena kita prihatin ada kades yang masih belum paham dalam penggunaan dana desa. Apalagi mereka kades yang baru menjabat
ini mesti didampingi dan diarahkan dengan baik, supaya mereka bisa menjalankan roda pemerintah dengan bertanggungjawab,”tegasnya.
Ia juga menyebutkan, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Terbitnya aturan ini adalah bagian dari penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Pemerintah Daerah.
“Peraturan pemerintah tersebut sejalan dan akan memperkuat bagian terpenting dari Undang-udang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yaitu pembinaan dan pengawasan inspektorat daerah kepada pemerintah desa,”jelasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post