PALANGKA RAYA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dinyatakan memiliki kepatuhan pelayanan publik dengan kualitas tinggi tahun 2022.
Hal tersebut ditandai dengan Penyerahan Piagam Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2022 dengan nilai 86,98 sehingga masuk kategori zona hijau atau memiliki kualitas tinggi, oleh Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kalteng kepada DPMPTSP Kalteng di Palangka Raya, Rabu 8 Maret 2023.
“Dari DPMPTSP se Kalteng ini, kalau melihat nilainya maka DPMPTSP provinsi tertinggi untuk lingkup Kalteng,” jelas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalteng, Raden Biroum. Dia juga menjelaskan, setiap tahun pihaknya rutin melakukan penilaian pelayanan publik.
Penilaian tersebut antara lain meliputi pemenuhan standar kepatuhan pada pelayanan publik, standar kompetensi pelaksana, juga terkait prosesnya, hingga opini atau persepsi masyarakat terhadap kualitas pelayanan yang diberikan.
“Nah kalo capaian berupa zona hijau, itu bisa menggambarkan bahwa DPMPTSP Kalteng sudah berusaha menyediakan sarana pelayanan sesuai standar, kompetensi pelaksana, proses dan hasil bisa diandalkan, serta kepuasan masyarakat cukup tinggi,” ungkapnya.
Senentara, Kepala DPMPTSP Kalteng Sutoyo mengatakan, capaian ini bukanlah sesuatu yang mudah untuk direalisasikan, semua berkat dukungan dan kerja sama pada seluruh lini khususnya di lingkup DPMPTSP.
Untuk itu pihaknya berkomitmen terus meningkatkan kinerja dan pelayanan publik yang dimiliki kedepannya, termasuk menindaklanjuti arahan pusat agar melaksanakan penilaian maupun pembinaan terhadap DPMPTSP kabupaten dan kota, mengevaluasi bagian mana yang masih rendah agar bisa ditingkatkan.
“Terimakasih, ini berkat dukungan semua pihak terutama pak Gubernur dan Wagub serta Sekda Kalteng. Kami akan terus meningkatkan pelayanan publik dan terus kami evaluasi lagi sesuai yang diberikan Ombudsman,” tutupnya.
(raf/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=107179 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post