SAMPIT – Perubahan Peraturan DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib, yakni salah satu alasannya untuk melakukan perubahan, penyempurnaan peraturan DPRD tersebut.
Ditambah lagi kata Syahbana selaku Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim, juga belum diaturnya program secara detail tentang penyebarluasan pembentukan peraturan daerah.
