SAMPIT – Perubahan Peraturan DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib, yakni salah satu alasannya untuk melakukan perubahan, penyempurnaan peraturan DPRD tersebut.
Ditambah lagi kata Syahbana selaku Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim, juga belum diaturnya program secara detail tentang penyebarluasan pembentukan peraturan daerah.
“Yaitu yang dilakukan oleh DPRD dan pemerintah daerah sejak penyusunan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda), pembahasan Ranperda hingga pengundangan peraturan daerah,” sebutnya, Selasa 26 Juli 2022.
Tambahnya, juga penyebarluasan Perda dilakukan untuk dapat memberikan informasi dan atay memperoleh masukan masyarakat dan para pemangku kepentingan seperti yang tercantum dalam pasal 92 UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Kedua, perlu penambahan pasal tang mengatur masalah pakaian dinas dan atribut, ketiga perlu penambahan pasal yang mengatur mekanisme pembentukan panitia khusus (pansus),” tegasnya.
Kemudian kata Syahbana, DPRD merupakan lembaga yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan yang salah satunya tugas dan kewenangannya mbentuk Perda termasuk mensosialisasikan serta menyebarluaskan Perda yang sudah diundangkan. “Maka perlu penambahan pasal yang mengatur sosialisasi Perda,” tandasnya.
(dia/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=85459 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post