SAMPIT – Untuk mendukung pencapaian tujuan keolahragaan nasional, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) usulkan peraturan daerah (Perda) Tentang Keolahragaan.
Anggota Bapemperda DPRD Kotim, Badriansyah menyebutkan, Perda ini juga bertujuan meningkatkan budaya berolahraga masyarakat yang tercermin dari masyarakat yang mengetahui, memahami, mengerti, melaksanakan dan menikmati manfaat olahraga.
“Selain itu untuk melestarikan warisan budaya dan tradisi daerah di bidang olahraga, dan memantapkan daya saing Kotim dalam kompetensi olahraga lingkup nasional dan internasional,” ujarnya, Selasa 26 Juli 2022.
Dikatakannya, pengaturan penyelenggaraan keolahragaan meliputi perencanaan, pembinaan, dan pengembangan olahraga, tenaga keolahragaan, pembinaan dan pengembangan organisasi olahraga, penyediaan sarana dan prasarana.
“Juga industri olahraga, penyelenggaraan dan pembinaan kejuaraan dan festival olahraga, standarisasi, akreditasi dan sertifikasi olahraga, pengembangan IPTEK keolahragaan, peran masyarakat dan pelaku usaha, koordinasi, kerjasama, sistem informasi keolahragaan, penghargaan dan pendanaan,” sebutnya.
Untuk mengatur semua itu, menurut pihaknya penting diperlukan adanya perda sebagai dasar hukum dan acuan dalam melakukan semua program tersebut agar lebih terarah dan penyelenggaraannya lebih teratur.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post