SAMPIT – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) Abdul Kadir menyebutkan, Pemerintah Daerah selaku pihak yang diberikan mandat oleh rakyat untuk mengelola dan menyelenggarakan pemerintahan daerah harus mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada rakyat.
Termasuk ujarnya, untuk melaksanakan pembangunan atas dasar kepentingan dan kebutuhan masyarakat yang harus didahulukan dan dijadikan sebagai program prioritas kepala daerah, sehingga aspirasi masyarakat bisa tertampung dan terealisasi.
“Laporan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2021 oleh Bupati merupakan salah satu mekanisme pertanggungjawaban pemerintah kepada rakyat untuk memenuhi tuntutan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan,” tegasnya, Senin 27 Juni 2022.
Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 kata Abdul Kadir, dapat dijadikan sebagai bahan koreksi dan evaluasi bagi pihak eksekutif untuk melakukan perubahan, perbaikan dan penyempurnaan dalam manajemen pengelolaan keuangan daerah.
“Sehingga kedepannya menjadi lebih baik lagi, demi tersajinya laporan yang transparan dan akuntabel untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kotim. Maka perlu upaya-upaya yang dilakukan secara transparan dan diketahui oleh masyarakat itu sendiri,” ujarnya.
Sekretaris Fraksi Golkar ini membahkan, perbaikan dan penyempurnaan laporan pelaksanaan keuangan daerah akan sangat penting dalam rangka untuk menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang tak hanya ekonomis, efektif dan efisien, tetapi juga patuh terhadap peraturan dan perundang- undangan yang berlaku.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post