SAMPIT – Distributor minyak goreng di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah memberlakukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pembelian minyak goreng curah. Salah satu distributor yang mulai menerapkan NIK yang berada di Jalan MT Haryono kawasan Pasar Subuh.
“Kami sudah berlakukan itu hampi satu bulan ini. Itu atas dasar permintaan pihak perusahaan atau produser,” kata Amran distributor, Senin 27 Juni 2022.
Foto NIK itu digunakan sebagai bukti penyaluran minyak goreng curah. Namun tidak sedikit konsumen yang tidak setuju. Sehingga sebagian dari konsumen tidak jadi membeli minyak goreng.
“Konsumen banyak yang bertanya-tanya mengapa hal itu mesti dilakukan. Bahkan ada yang mengurungkan niatnya untuk membeli minyak goreng karena harus melampirkan NIK. Tapi ini sengaja kami berlakukan agar masyarakat kedepannya tidak kaget kalau kebijakan ini ditetapkan,” ujarnya.
Disebutnya, jika pemerintah memberlakukan aplikasi peduli lindungi bagi konsumen itu akan memberatkan. Pasalnya sebagian besar dari mereka ada yang belum paham dan ponsel yang digunakan tidak mendukung.
“Kalau peduli lindungi diberlakukan sulit. Karena yang beli ini kan tidak semua paham teknologi, ada juga hanya ponsel biasa bukan android. Mungkin NIK ini saja lah,” imbuhnya.
Diketahui Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan bahwa pemerintah akan menerapkan sistem penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk pembelian minyak goreng curah.
Sebagai informasi, terkait dengan sosialisasi dan teknis lainnya, pemerintah akan menerapkan syarat pemberlakuan aplikasi PeduliLindungi untuk pembelian minyak goreng curah tersebut pada Senin, 27 Juni 2022.Ini bertujuan bertujuan agar persoalan minyak goreng dapat terkendali.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post