SAMPIT – Sekretaris Fraksi Nasdem DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Ramli menyebutkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) perlu membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah Rumah Tangga (IPAL) untuk mengatasi pencemaran air sungai yang berasal dari limbah domestik.
Hal itu ujarnya, agar kualitas air memenuhi standar baku mutu air, maka perlu dilakukan Langkah-langkah pengendalian pencemaran. Selain membangun IPAL langkah lain yang dapat dilakukan ujarnya yaitu mengubah kebiasaan membuang sampah di sungai dan memantau kualitas air sungai.
“Seiring dengan pertumbuhan penduduk, masalah Air Limbah Domestik pun turut menjadi problematika serius yang harus ditangani. Fraksi kami menerima informasi, bahwa di daerah yang kita cintai ini pencemaran air terjadi sebagai akibat pencemaran yang disebabkan oleh limbah domestik,” ungkapnya, Selasa 24 Mei 2022.
Disebutkan Ramli, limbah-limbah tersebut terbuang ke sungai yang akan berpengaruh terhadap kualitas air. Limbah-limbah tersebut bisa berasal dari perkebunan sawit, pertambangan termasuk Pertambangan Emas Tanpa Ijin (Peti), limbah perkantoran dan limbah rumah tangga.
“Demikian juga dengan banyaknya pengembang hunian atau perusahaan properti di Kotim yang sebagian tidak memiliki dan tidak menerapkan saluran air limbah domestik yang memadai, terkadang juga sering tersumbat karena ukurannya yang tidak ideal,” tegasnya
Oleh karena itu ujarnya, Fraksi Nasdem berharap apabila Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah agar dilaksanakan secara serius oleh Pemerintah Kotim.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post