SAMPIT – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) M Abadi menyebutkan, perbaikan jalan di Kotim bisa menggunakan anggaran perawatan. Khususnya jalan-jalan besar yang sering dilintasi masyarakat.
Menurutnya, meski ada beberapa jalan yang merupakan kewenangan pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), namun sembari menunggu perbaikan dilakukan oleh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten bisa mensiasatinya dengan penanganan darurat.
“Karena kalau dibiarkan saja maka akan membahayakan masyarakat kita yang melintas, terlebih bisa mengakibatkan kecelakaan hingga menimbulkan korban jiwa. Jangan sampai hal-hal yang dapat merugikan ini terjadi kembali,” kata Abadi, Kamis 28 April 2022.
Saat ini beberapa ruas jalan di Kotim mengalami kerusakan seperti Jalan Mohammad Hatta atau Lingkar Selatan, jalan poros yang melintasi enam kecamatan wilayah utara, serta ruas jalan Sampit Ujung Pandaran. Semua ruas jalan tersebut berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Kalteng.
Sesuai aturan, pemerintah kabupaten memang tidak bisa serta merta menangani jalan yang berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi. Jika ingin menangani secara darurat pun, harus dikoordinasikan dengan pemerintah provinsi.
“Namun pemerintah kabupaten bisa melakukan upaya penanganan, misalnya melalui anggaran perawatan rutin. Bisa pula dengan meminta bantuan dari perusahaan besar melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR (corporate social responsibility),” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post