SAMPIT – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) juga berdampak pada kegiatan belajar mengajar di sekolah, bahkan peserta didik maksimal hanya belajar selama 4 jam di sekolah.
“Kemudian, jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas dan lama belajar paling banyak empat jam pelajaran per hari,” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kotawaringin Timur (Kotim), Susiawati, Kamis 28 April 2022.
Lanjutnya, bagi satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di bawah 10 persen di tingkat kabupaten, dilaksanakan PJJ.
“Untuk proses PTM terbatas atau PJJ, diatur secara teknis oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan,” tegasnya.
Menururnya, pihak sekolah bisa mengatur sendiri jam belajar siswa di sekolah asalkan sesuai dengan ketentuan yang sudah di edarkan, yakni peserta didik secara bergantian belajar di sekolah.
“Hal itu guna menghindari terjadinya kerumunan di sekolah, sehingga pembelajaran di sekolah masih dinyatakan aman dan anak-anak masih bisa belajar secara tatap muka,” tandasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post