SAMPIT – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) mengusulkan peraturan daerah (perda) inisiatif tentang, pendidikan untuk siswa tidak mampu di wilayah Bumi Habaring Hurung ini.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kotim Riskon Fabiansyah mengatakan, dalam isi draf perda tersebut nantinya akan memuat hal-hal terkait persentase besaran bantuan yang akan dikeluarkan oleh pemerintah untuk siswa-siswa yang dinilai kurang mampu.
“Di dalamnya juga nanti akan mengatur agar tidak ada tumpang tindih dengan program lainnya seperti program kartu Indonesia pintar. Sehingga bantuan dapat merata kepada seluruh peserta didik yang membutuhkan, baik di kota hingga anak-anak di daerah pelosok Kotim,” ujar Riskon, Senin 11 April 2022.
Lanjutnya, Perda ini penekannya bukan hanya pada siswa yang berprestasi namun lebih kepada siswa yang benar-benar membutuhkan bantuan atau tidak mampu. Sehingga bantuan dari pemerintah untuk dunia pendidikan benar-benar dirasakan para penerus daerah ini.
“Saat ini drafnya masih kami godok, berkaitan aturan yang nantinya dimuat ke dalam pasal-pasal. Sehingga perda ini nantinya jelas, rinci dan detail untuk pelaksanaannya juga agar lebih maksimal dan benar-benar diterapkan oleh pemerintah,” tandasnya.
Diketahui, saat ini di Kotim tidak hanya di daerah pelosok saja bahkan di Kota Sampit saja masih banyak anak-anak yang terpaksa putus sekolah lantaran tidak adanya biaya untuk melanjutkan. Sehingga hal ini menjadi perhatian pihak DPRD dan juga pemerintah setempat.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post