SAMPIT – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) Hairis Salamad menyoroti masih adanya perusahaan pertambangan yang masih menggunakan jalan umum untuk mengangkut hasil pertambangan.
“Sudah jelas disebutkan dalam aturan bahwa, bagi seluruh kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit maupun pertambangan diwajibkan memiliki jalan khusus untuk angkutan kegiatan produksi, jadi tidak boleh menggunakan jalan umum,” ujarnya, Selasa 5 April 2022.
Politisi Partai Amanat Nasional ini mengaku mendapat banyak laporan masyarakat tentang aktifitas angkutan pertambangan yang masih menggunakan jalan pemerintah. Sedangkan penggunaan dan regulasi tentang lalu lintas di ruas jalan umum dan jalan khsus untuk mengangkut hasil produksi pertambangan dan perkebunan sudah di jelaskan dalam aturan daerah Provinsi Kalteng Nomor 7 tahun 2012.
“Sementara di Kotim juga ada aturan soal penggunaan jalan umum itu, yakni Peraturan Daerah Kotim Nomor 08 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus di Kabupaten Kotawaringin Timur,” ungkapnya.
Jika kegiatan mengangkut hasil produksi pertambangan itu terus dilakukan maka akan berdampak pada kerusakan jalan karna muatan melebihi kapasitas kekuatan jalan.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post