SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menegaskan, pemerintah akan memberikan sanksi kepada perusahaan besar atau pengusaha yang telat membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.
“Itu sudah ada aturannya bagi perusahaan yang bayar THR, lambat akan ada sanksi. Jadi saya harap jangan ada perusahaan yang telat bayar. Karena karyawan juga sangat membutuhkan untuk persiapan hari raya Idul Fitri,” katanya, Rabu 6 April 2022.
Lanjutnya, setidaknya THR diberikan seminggu sebelum lebaran oleh perusahaan dan pengusaha. Agar karyawan dapat menggunakan tunjangan keagamaan itu untuk keperluan lebaran seperti membeli makanan ringan sebagai hidangan dan membeli baju yang menjadi tradisi setiap tahunnya.
“Terkait ini termasuk sanksi yang diberikan dan teknisnya Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi yang mengaturnya. Tapi yang jelas ada sanksi bagi mereka yang tidak membayar THR keagamaan ini. Jadi ini harus diperhatikan betul,karena tunjangan ini hak karyawan yang harus diberikan,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Disnakertrans Kotim Fuad Sidiq mengungkapkan sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan atau pengusaha yang tidak membayarkan THR keagamaan kepada karyawan berupa sanksi administrasi. Itu sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan Pasal 9 ayat 1 dan 2.
“Makanya kemarin saya sudah minta perusahaan setidaknya sudah menyiapkan THR sejak sekarang. Kami juga telah menyurati sejumlah perusahaan. Guna mengingatkan mereka agar tidak lambat memberikan THR karena ada saksi jika tidak melaksanakan kewajiban terhadap karyawan,” ujarnya.
Sementara bagi perusahaan yang belum mampu, tentunya tetap harus dicarikan solusi untuk menyikapi hal tersebut, nantinya akan ada skema skema penyelesaian THR. “Harapan saya tidak ada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya agar tidak ada yang terkena sanksi. Dan THR dapat diterima oleh karyawan tepat waktu dan jumlah besarannya sesuai dengan ketentuan,” imbuhnya.
Diketahui pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan pengusaha harus membayar THR secara penuh dalam momentum Lebaran 2022. Tidak ada lagi keringanan boleh dicicil.
Jika kedapatan perusahaan melanggar aturan pencairan THR 2022, akan ada sanksi menanti mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post