SAMPIT – Para pengusaha penangkaran sarang burung walet di Kabupaten Kotawaringin Timur, enggan membayar pajak meski pihak Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) setempat sudah berupaya untuk menagih diantaranya dengan cara jemput bola ke lokasi usaha.
Upaya sudah dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan para pengusaha sarang burung walet. Tapi kesadaran sebagian pengusaha walet masih kurang untuk membayar pajak.
“Kami sudah melayangkan surat-surat ke pemilik sarang burung walet untuk melakukan kewajiban membayar pajak,” kata Kepala Bappenda Kotim, Ramadansyah, Selasa 5 April 2022.
Ia berharap kepatuhan para pengusaha penangkaran sarang burung walet untuk taat membayar pajak. Sehingga pemasukan daerah dapat maksimal dari sektor sarang burung walet tersebut.
Ramadansyah pun mengapresiasi dengan adanya rencana pembangunan industri pencabutan dan pembersihan sarang burung walet. Dengan harapan para pengusaha bisa secara sukarela membayar pajak.
“Kemarin mudah-mudahan yang saya dengar ada proyek, rencana membangun industri pencabutan dan pembersihan sarang burung walet ,” ujarnya
Dia juga mengatakan bahwa problem terkait dengan karantina walet ini masih kurang karna fasilitas pengiriman menggunakan pesawat tidak memadai, karna walet ini membutuhkan tempat yang khusus bukan bagasi biasa.
“Satu kewalahan kita bahwa pesawat kita kecil karna sarang walet membutuhkan tempat yang khusus bukan bagasi biasa itu informasi yang saya dapat dari karantina,” pungkasnya.
Sehingga para pengusaha walet membawa sarang walet ke Banjarmasin, mereka membawa sarang walet menggunakan pesawat yang besar dan pajak sarang walet sehingga dapat pajaknya itu di Bandara Banjarmasin, sementara lewat Sampit jarang.
(gus/matakalteng.com)





















Discussion about this post