SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) akan menjadwalkan pemeriksaan perusahaan dalam waktu dekat, khususnya PT Wahyu Murti Garuda Kencana (WMGK) yang diduga melakukan aktivitas di luar perizinannya. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua II DPRD Kotim Hairis Salamad.
“Perusahaan ini bergerak di bidang batubara yang terletak di Kecamatan Parenggean. Ada sejumlah warga yang melaporkan bahwa perusahaan ini mengeruk tambang yang diduga di luar izinnya,” kata Hairis, Kamis 17 Maret 2022.
Lanjutnya, agar lebih jelas, pihaknya harus turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekkan. Dan jika benar bahwa perusahaan beroperasi di luar izinnya, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) diminta segera menindaklanjutinya.
“Karena kalau benar mereka mengeruk di luar izin, artinya itu sudah kegiatan ilegal dan ada sanksinya. Kami berharap investor tertib dalam menjalankan perusahaannya sesuai aturan yang berlaku dan kesepakatan di awal pembukaan perusahaan di daerah ini. Jangan sampai ada melakukan pelanggaran,” tandasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post