NANGA BULIK – Konflik sengketa tanah yang terjadi antara masyarakat Desa Sekoban, Kecamatan Lamandau Kabupaten Lamandau dengan perusahan perkebunan kelapa sawit PT First Lamandau Timber International (FLTI) belum menemui kesepakatan secara resmi.
Bahkan, buntut dari pelaksanaan ritual Lompang Begawar di lahan seluas 117 hektar dari total 440 hektar lahan yang menjadi sengketa, Kades dan sejumlah tokoh adat Desa Sekoban dipanggil aparat untuk memberikan klarifikasi karena adanya laporan dari pihak perusahaan kepada kepolisian berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/40/III/2022/SPKT/POLRES LAMANDAU/POLDA KALIMANTAN TENGAH, tanggal 09 Maret 2022.
Disisi lain, Pemdes dan masyarakat Sekoban bersama lembaga adat setempat, dalam hal ini Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Lamandau akan melaksanakan sidang adat terkait adanya pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan, karen diduga tetap melakukan aktivitas perkebunan (pemanenan buah kelapa sawit) di lahan yang sedang dilaksanakan ritual Hinting adat Lompang begawar tersebut.
Hal itu ditegaskan oleh Damang Kecamatan Lamandau, Paulus Redan C Kunjan, saat melaksanakan press release didampingi Ketua DAD Kecamatan Lamandau, Rudi Sea, perwakilan Ormas Borneo Sarang Paruya dan Gerdayak, masyarakat serta Komandan Batamad Lamandau, yang dilaksanakan di kantor Batamad setempat, Rabu 16 Maret 2022 sore.
“Saya selaku Damang Kecamatan Lamandau telah menerima keluhan masyarakat terkait permasalahan dengan perusahaan FLTI, kami telah menggelar ritual adat Lompang Begawar di lokasi 117 Hektar yang disitu ada pantang pamali, ada pamali sengara (pantangan beraktivitas) bagi kedua belah pihak, baik masyarakat Sekoban maupun pihak perusahaan,” ungkap Damang Redan.
Namun, kata Redan lagi, karena Pantang Pamali tersebut dilanggar oleh pihak perusahaan, maka permasalahan itu akan diselesaikan secara adat. “Adanya laporan dari masyarakat dan Ormas BSP ke pihak kami adanya pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan, maka hari ini kami menerima beras dua piring telur sebiji dari Ormas BSP dan perwakilan masyarakat sebagai simbol bahwa kami akan menyelesaikan permasalahan ini secara adat dengan menggelar persidangan adat,” jelasnya.
Ditambahkan Damang, pelaksanaan persidangan adat tersebut akan dilaksanakan sesuai dengan hukum adat Dayak Tomun yang berlaku di wilayah Lamandau. Apabila ada pengaduan perkara maka ada tenggang waktu selama tiga bulan untuk menyelesaikan, apabila tidak dilaksanakan oleh Damang, maka akan ada sanksi adat bagi Damang sendiri. “Oleh karena itu saya berjanji akan melaksanakan tugas dengan mengirim surat ke pihak perusahaan dan juga masyarakat serta Ormas BSP untuk menggelar sidang adat,” bebernya.
Ditempat yang sama, Ketua DAD Kecamatan Delang, Rudi Sea menambahkan, pihaknya siap untuk menyelesaikan secara adat pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan. “Kami akan berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Lamandau untuk segera melaksanakan persidangan adat ini,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Gerdayak, Wendi mengatakan, persidangan adat tingkat pertama akan dilaksanakan di Kecamatan Lamandau dengan dipimpin oleh Damang dan Ketua DAD Kecamatan. “Pada intinya persidangan adat itu adalah langkah damai yang ditempuh masyarakat Sekoban dalam memperjuangkan haknya, untuk itu kami berharap kooperatif pihak perusahaan agar perselisihan ini dapat diselesaikan dengan baik dan damai,” harapnya.
(Btg/matakalteng.com)






















Discussion about this post