SAMPIT – Keinginan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor terkait pinjam pakai kantor Bank Indonesia (BI) sebagai kantor Bupati masih belum mendapat persetujuan.
Kepala Perwakilan BI Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Yura Adalin Djalins melalui Deputi Kepala Perwakilan Tim Implementasi SP, PUR dan MI, Magfur mengatakan, surat permohonan Bupati Kotim yang ditujukan kepada Gubernur BI Kalteng itu masih dalam proses pihaknya.
“Setelah surat itu diterima, kami diminta untuk mencari informasi dan kami langsung datang kesini untuk memastikan surat permohonan itu,” katanya saat coffee morning bersama Bupati dan seluruh OPD di Kotim, Kamis 17 Maret 2022.
Dijelaskan, pihaknya perlu memastikan agar tidak terjadi kesalahan dan temuan saat dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Hal ini yang membuat pihaknya belum dapat segera memberikan persetujuan pinjam pakai gedung tersebut.
“Karena kami juga diperiksa oleh BPK, meskipun kami tidak menggunakan APBN tapi karena kami lembaga negara. Itulah yang menjadi keputusan pimpinan kami memerlukan waktu. Insya Allah itu sudah diproses karena untuk memastikan agar ke belakangnya tidak ada masalah, ” terangnya.
Sementara itu, Bupati Kotim Halikinnor mengatakan, jika keinginannya tersebut disetujui, pihaknya sudah membuat pernyataan siap untuk mengalokasikan anggaran dalam perbaikan kantor BI yang berada di Jalan Achmad Yani tersebut.
“Dari pada Bank Indonesia mengeluarkan dana untuk pemeliharaan setiap tahunnya dan kantornya hanya menjadi monumen saja, lebih baik itu dipinjam pakaikan saja untuk kantor daerah, sementara ini kantor kami belum dibangun karena Covid-19,” sebutnya.
Sehingga dirinya meminta dukungan kepada pimpinan BI Kalteng agar keinginannya tersebut dapat terealisasi. Hal itu juga dinilai dapat meringankan beban BI. “Mohon dukungan dari bapak pimpinan BI Kalteng, kalau memang bisa dipinjam pakai ke kami segera kami alokasikan untuk perbaikan dan bisa segera dipakai,” harapnya.
(dev/matakalteng. com)





















Discussion about this post