SAMPIT – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) sambangi Kantor Mementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk meminta penjelasan terkait SK 01 yang belum lama ini dikeluarkan.
Menurut Sekretaris Komisi II DPRD Kotim Juliansyah, pihaknya sengaja datang langsung menemui KLHK guna meminimalisir kesimpang siuran informasi mengenai SK tersebut. “Apalagi Kotim termasuk salah satu daerah yang disebutkan dalam SK tersebut dan ada sejumlah izin usaha perusahaan di Kotim yang dicabut. Sehingga kami merasa perlu meminta penjelasan terkait hal ini,” kata Juliansyah, Rabu 2 Februari 2022.
Dijelaskannya, SK tersebut tentang Pencabutan Konsesi Pemanfaatan Kawasan Hutan Yang Belum Sah. Bahkan SK tersebut juga sudah ditindaklanjuti oleh Bupati Kotim dengan mengeluarkan surat izin pencabutan penggunaan kawasan hutan yang ditujukan kepada camat dan Kepala Desa se Kotim. “Nanti hasil dari pertemuan ini akan kita bahas lagi di daerah setelah pulang. Selain untuk meminta penjelasan terkait daerah-daerah yang masuk ke dalam kawasan hutan, kita juga akan mencari solusi terhadap perusahaan yang dicabut izinnya ini,” tegasnya.
Terlebih dalam surat edaran Bupati Kotim menyebutkan SK yang beredar tersebut bukan mencabut ijin lokasi, HGU atau IUP yang sudah dimiliki pihak investor, namun yang dicabut adalah pemanfaatan kawasan hutannya (pelepasan/pinjam pakai/tukar menukar kawasan hutan). “Nah ini juga yang nantinya kita pertanyakan, karena Bupati Kotim juga mengatakan dalam edarannya bahwa SK yang beredar belum bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya sesuai norma yang berlaku, sehingga masih menunggu keputusan yang sesuai dengan tata naskah dinas sesuai ketentuan yang ada,” ungkapnya.
Karena dikhawaturkan, jika informasi itu benar adanya masyarakat bisa melakukan aksi diwilayah investasi yang dapat mengganggu aktivitas investasi di daerah. “Kalau sudah jelas maka bisa kami informasikan kepada masyarakat nantinya,” tandasnya.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post