SAMPIT – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) Muhammad Kurniawan Anwar, mengatakan Tenaga kerja bongkar muat harus terlindungi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Untuk itu, Kurniawan mengingatkan agar perusahaan yang beroperasi di Kotim untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja karena pekerjaan mereka cukup berisiko.
“Kami mengimbau para pemilik tersus, TUKS dan BUP agar mendaftarkan kepesertaan tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan,” kata Ketua Komisi IV, Kurniawan Anwar, Senin 3 Januari 2022.
Dari data Komisi IV dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sampit, saat ini terdapat 24 TUKS yang memiliki izin di Kotawaringin Timur. Dari jumlah tersebut, ada 19 TUKS yang sudah aktif beroperasi.
Aktivitas kepelabuhanan tersebut banyak
melibatkan pekerja, khususnya pekerja bongkar muat. Pekerjaan mereka berisiko tinggi sehingga sudah seharusnya mendapat perlindungan bidang ketenagakerjaan dan kesehatannya.
Untuk itu, DPRD meminta KSOP Sampit dan Dinas instansi terkait dapat memperhatikan serius masalah ini. Pengawasan harus dilakukan untuk memastikan pihak perusahaan menjalankan kewajibannya mendaftarkan pekerja bongkar muat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post