SAMPIT – Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Bima Santoso mendorong penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Kotim memberantas mafia pelabuhan atau Terus di Kotim.
Dikatakannya, sebagaimana pada Surat Edaran Kejaksaan Agung Nomor 17 tahun 2021 tentang pemberantasan mafia pelabuhan atau Tersus hingga Tuks juga bandar udara yang legalitasnya belum jelas serta menyalahi izin peruntukan nya. “Beberapa waktu lalu kita sudah melaksanakan RDP di lembaga DPRD Kotim yang hadir juga ada pemkab Kotim dalam hal ini Dinas Perhubungan dan dari KSOP, Polres Kotim serta Kejaksaan Negeri Kotim. Kita membahas soal pelabuhan baik itu Tersus maupun Tuks,” kata BimaX Senin 3 Januari 2022.
Kotim diketahui memiliki luasan wilayah cukup besar dan pantai wisata serta banyak terdapat pelabuhan besar swasta milik perkebunan kelapa sawit juga milik para pengusaha lokal, baik itu pelabuhan bauksit maupun pupuk dan sebagainya. Sehingga perputaran ekonomi cukup tinggi, namun demikian ada hal yang harus dipertanyakan lagi, apakah legalitasnya jelas dan apakah sebagian pendapatan asli daerah (PAD) ada bersumber dari pelabuhan. “Hal-hal seperti inilah yang harus kita benahi dan yang legalitasnyanya belum jelas atau peruntukannya disalahgunakan itu wajib untuk penegak hukum melakukan penertiban,” tegasnya.
Tambahnya, tidak menutup kemungkinan pihaknya dari komisi IV DPRD Kotim kembalikan akan melakukan sidak di sejumlah pelabuhan atau Tersus dan TUKS, karena memang di Kotim disinyalir masih ada yang legalitasnya belum lengkap dan peruntukannya pun disalahgunakan. “Kita akan terus memantau dan pihak penegak hukum juga diminta untuk segera melaksanakan surat edaran dari Kejaksaan Agung tersebut yang terbitnya pada tahun 2021 kemarin,” tandasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post